Kerja lembur di hari Minggu.
Stuffing po 07 18 Abf.
Tahapan - Tahapan Ekspor
Tahapan ekspor adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh eksportir
apabila melakukan ekspor. Menurut sumber (Hamdani, 2003:50) tahapan ekspor
adalah sebagai berikut :
1. Eksportir melaksanakan promosi
Promosi dapat dilakukan baik secara langsung/direct promotion/dengan
mengikuti pameran dagang di dalam dan di luar negeri maupun tidak
langsung/indirect promotion/melalui media cetak dan media elektronik.
2. Korespondensi.
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk
menawarkan dan menegosiasikan komoditi yang akan dijualnya. Dalam surat
penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutunya, harganya,
kemasan, syarat-syarat pengiriman, dan sebagainya.
3. Pembuatan kontrak dagang.
Pembuatan kontrak dagang dapat dilakukan apabila importir menyetujui
penawaran yang diajukan oleh eksportir maka importir dan eksportir membuat
dan mendatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal
yang disepakati bersama.
4. Penerbitan Letter of credit (L/C).
Penerbitan L/C dapat dilakukan setelah kontrak dagang ditanda tangani
oleh pihak importir dan eksportir. L/C diterbitkan oleh pihak importir melalui
bank korespondensi di negaranya dan mengirim L/C tersebut ke bank devisa di
negara eksportir. Kemudian bank devisa yang ditunjuk memberitahukan
diterimanya L/C atas nama eksportir kepada eksportir.
5. Eksportir menyiapkan barang ekspor.
Eksportir mempersiapkan barang-barang yang dipesan importer setelah
ditrimanya L/C. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.
6. Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea dan
Cukai di pelabuhan muat dengan melampirkan uraian barang yang dikapalkan
sampai diperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
7. Inspeksi barang ekspor
Inspeksi barang ekspor dilakukan oleh pembeli (importir) untuk
menginspeksi barang-barang yang sudah siap diekspor, sebelum barang dimuat ke
dalam container. Inspeksi biasanya dilakukan oleh pihak yang ditunjuk pembeli
(importir).
8. Pemesanan ruang kapal.
Eksportir memesan ruang kapal dengan mengirim Shipping Intruction ke
perusahaan pelayaran. Perusahaan pelayaran melakukan pengecekan kesediaan
ruang kapal, kemudian memberikan D/O (Delivery Order) untuk megambil
container di depo container yang di tunjuk. Sedangkan untuk Less Than
Container Load (LCL) barang dikirimkan ke Container Freight Station (CFS).
9. Pengiriman barang ke pelabuhan
Eksportir sendiri dapat mengirim barang ke pelabuhan. Pengiriman dan
pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh
perusahaan jasa pegiriman barang (freight forwarding/EMKL). Dokumendokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.
10. Pemeriksaan Bea Cukai
Di pelabuhan dokumen ekspor diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Apabila
diperlukan barang-barang yang akan diekspor diperiksa juga oleh Bea Cukai.
Apabila barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan maka Bea Cukai
menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.
11. Pemuatan barang ke kapal
Pihak Bea Cukai menandatangani pernyataan muat yang ada di PEB
kemudian barang dapat dimuat ke atas kapal. Pihak pelayaran akan menerbitkan
Bill of Lading (B/L) yang kemudian di serahkan pada eksportir.
12. Eksportir melengkapi dokumen ekspor
Eksportir mengurus semua dokumen ekspor yang diminta/dibutuhkan
pembeli/importir sebagaimana yang tercantum dalam Sales Contract (SC) atau
Letter of Credit (L/C).
13. Pencairan L/C
Dokumen ekspor yang sudah lengkap dan benar sesuai Sales Contact (SC)
atau Letter of Credit (L/C) kemudian di sampaikan ke Bank Devisa, untuk
memperoleh pembayaran dari Bank (pencairan L/C).
14. Pengiriman barang ke importir
Selama barang dalam perjalanan dari pelabuhan muat ke pelabuhan
tujuan, Bank Devisa mengirim dokumen ekspor ke bank importir. Di samping itu
eksportir mengirim satu set lengkap copy dokumen kepada importir.
0 comments:
Post a Comment